Selasa, 29 Januari 2013
Minggu, 27 Januari 2013
BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA SAAT INI
Diposting oleh Unknown di 17.32
NARKOBA ANCAMAN SERIUS BAGI REMAJA DI INDONESIA
Pentingnya mengetahui masalah bahaya narkoba, seperti issu atau info yang hampir setiap harinya memberitakan tentang
bahaya narkoba dan yang menjadi korbnnya adalah generasi muda yang ingin
mencoba – coba barang haram tersebut. Opini yang tentang narkoba adalah yang sudah diketahui secara umum, bahwa
sekarang ini narkoba menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua.
Meskipun sekarang telah dilakukan banyak
ceramah–ceramah tentang bahaya narkoba yang akan didapat dari penggunaan
narkoba, sampai resiko yang terbesar yaitu kematian tetap saja para generasi
muda pada umumnya ingin mencoba dan menggunakan narkoba. Apakah benar nikmat
memakai narkoba?
Atas dasar masalah
tersebutlah dasar pemikiran penulis dan sangat berharapan agar dapat membuka pikiran
pembaca, dan juga menambah pengetahuan tentang narkoba.
Zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat
merusak generasai bangsa Indonesia. Salah satunya obat – obatan terlarang
seperti narkoba, ekstasi, shabu-shabu, ganja dan sebangsanya merupakan ancaman
nyata bagi generasi muda Indonesia. Bahkan akibat dari konsumsi narkoba telah
terbukti merusak mental dan psikologis
generasi bangsa, menjadi generasi yang tanpa masa depan.
Sebagai fakta bahwa bangsa ini terus menerus
dirusak oleh narkoba yaitu beberapa bulan yang lalu ditemukannya pabrik
shabu-shabu yang beroperasi di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 miliar, dan
dibongkar oleh Polri yang bekerjasana dengan
Kepolisian Internasional beberapa waktu lalu, cukup untuk membuktikan
bahwa ancaman narkoba bagi generasi muda sudah sangat banyak dan cukup serius.
Bila semakin banyak
generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa
menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati,
bukan saja karena
pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja
keras, menjunjung nama bangsa. Tidak seperti sekarang, generasi modern, bagaimana bisa dibilang modern bila mempunyai sifat
yang malas, berpangku tangan terhadap masa depannya sendiri?
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,
bangsa Indonesia sekarang ini telah menjadi ”mangsa pasar” golongan sindikat
narkoba. Seperti adanya pabrik narkoba di
Batam, bagaimana bisa orang – orang bersindikat narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia. Sudah begitu,
kenapa generasi – generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi
sasaran? Perlu diadakan banyak penelusuran seperti aparat – aparat pemerintahan
yang bobrok, menerima suap, tanpa memikirkan
bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdampak tidak kecil, karena ini
menyangkut generasi dan Bangsa Indonesia.
Dilatar Belakangi, karena kengin
tahuan tentang bahaya narkoba yang
mengancam generasi muda pada umumnya akan tetapi kalangan orang dewasa
juga dapat dimungkinan menjadi pecandu narkoba. Opini yang yang berkembang tentang narkoba adalah yang menjadi
primadona baik bagi kalangan muda maupun tua, dimana penggunaan narkoba akan
mendapatkan resiko yang terbesar yaitu kematian.
Beberapa Pertanyaan :
1. Apakah
Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para
pengedarnya ?
2. Apakah
narkoba dapat diberantas dan bagaimana penegakan hukumnya di Negara Indonesia ?
3. Apa
upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dan apakah dapat dikenakan
sangsi hukuman ?
Tujuannya, untuk
mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkoba yang dianggap bahaya laten
seperti korupsi an terorisme, karena dapat mengacam kehancuran negara NKRI.
Dengan hanya menggunakan data primair yang
terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan tentang bahaya narkoba serta
akibat-akibatnya, dan bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu undang-undang yang
berkaitan dengan dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak
lainya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Kegunaannya, agar masyarakat
dan Bangsa Indonesia dapat terhindar dari bahaya narkoba dan sedapat mungkin
dilakukan pencegahan dan memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba yang
merusak generasi muda dan Bangsa Indonesia.
Remaja dan golongan muda,
identik dengan sesuatu yang baru, sesuatu yang menurutnya menarik dan itu patut untuk
dicoba. Salah satunya yang pantas dicoba
menurut mereka(pecandu) adalah narkoba. Padahal narkoba, ekstasi, dan sejenisnya itu tidak untuk coba – coba. Karena
bila seseorang sekali mencobanya, orang tersebut akan menjadi kecanduan,
karena pada narkoba mengandung zat addictive
yang dapat membuat orang awalnya kecanduan dan lama kelamaan ingin menambah dosis secara terus menerus sehingga
bisa OD(Over Dosis) dan menyebabkan kematian.
Generasi muda memang identik dengan
persahabatan. Baik itu bersahabat dengan
sesama jenis / berlainan jenis. Persahabatan juga dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam dunia narkoba. Karena memang
usia remaja sangat mudah untuk
dipengaruhi. Baik itu dari fashion, gaya berbicara, sampai ikut – ikutan
mencoba narkoba. Dari awalnya dicobai oleh temannya sampai menjadi pecandu.
Beberapa kondisi lain yang
dapat membuat seseorang mencoba – coba barang semacam itu salah satunya adalah
kekurangan kasih sayang baik dari keluarga
mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat
untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang, dan serasa
tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan untuk
membebaskan diri dengan mengkonsumsi narkoba tadi. Padahal hal ini bukanlah hal
yang benar baik dimata Tuhan maupun hukum yang ada.
Dapat dikenali bila orang
yang sudah kecanduan narkoba, biasanya dikenal istilah tiga ‘ong’ yang
sering ditampilkan pecandu: bengong, bohong, dan nyolong. Hal ini dikarenakan hidup mereka semua untuk narkoba, jadi yang bisa
dilakukan hanya
memikirkan cara untuk mendapatkan narkoba, meskipun dengan bohong, dan nyolong tadi. Biasanya ketika orang yang
telah menghisap narkoba, maka orang
tersebut akan nge-fly dan tersadar kembali bila obat yang beredar dalam darahnya
tadi sudah tidak bereaksi lagi. Kebanyakan mengkonsumsi narkoba, membuat orang akan mempunyai imajinasi yang luar
biasa. Sebagian besar parapecandu
tubuhnya kurus kering, karena mereka terlalu banyak berimajinasi, yang biasanya
orang normal makan nasi, tapi para pecandu merasa nasi itu adalah tumpukan cacing – cacing z, sehingga mereka tidak
mau makan nasi. Dan akhirnya menjadi kurus tadi.
Pengkonsumsian narkoba
bukan hanya menyebabkan mental dan psikologis seseorang
rusak, tapi juga membuat orang yang ada disekitarnya seperti keluarga dan teman dapat menjadi rusak. Pertama karena mempunyai anak sebagai pecandu, sudah menghabiskan uang keluarga, memalukan nama
keluarga lagi.
Karena biasanya harta keluarga dicuri dan dipakai untuk membeli narkoba. Dan yang selanjutnya, keluarga yang seharusnya
mempunyai keinginan yang besar agar anaknya dapat menjadi kebanggaan,
hancur masa depannya karena narkoba. Dan
banyak ketidak untungan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba. Narkoba
bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan oleh orang yang memakainya, banyak
dari orang golongan hitam(orang golongan narkoba) yang memakai narkoba,
menggangap pakai narkoba itu sesuatu yang paling asik, seperti surga dunia bila
menghisap narkoba, dan kata mereka bila menghisap narkoba, terlihat lebih
keren, lebih maco,dsb. Bahkan tidak sedikit kaum perempuan yang menggunakan
narkoba juga, bahkan sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai ibu rumah
tangga malah menjadi dealernya. Saya sangat prihatin dengan ini.
Sebaiknya bila sudah
mengerti tentang keburukan narkoba, para remaja tidak malah mencobanya. Bukan
berarti para remaja yang terkenal suka melanggar aturan, lantas sudah tau bahwa itu
tidak baik maka dicoba. Remaja normal
mempunyai otak untuk berpikir, bahwa apa yang akan dilakukan sekarang dapat membawa dampak bagi masa depan mereka,
karena bila sekali mengkonsumsi narkoba, maka seumur hidup tidak dapat
terlepas dari jeratan narkoba. Meskipun seseorang sudah bertobat, dan berjanji
tidak akan memakai narkoba lagi, tapi
biasanya bila ada masalah hidup yang menggangunya lagi, orang tersebut akan
memilih narkoba lagi sebagai pelarian. Terus dan terus, sampai orang itu
benar–benar sadar atau maut yang menjempunya terlebih dahulu.
Ancaman bahaya
narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar
hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang
menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang
kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Undang-undang
tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1
November 2009. Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah
pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman
mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka
terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun
dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu “Denda 500 juta, jika tidak
mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Selain itu
terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara
pengguna narkotika dan psikotropika, dimana “Psikotropika dan narkotika
semuanya menjadi golongan kelas l,”.
Pengguna
narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai pengguna shabu-shabu (narkoa)
tersebut.
Perdedaran
narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara
Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan
mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat
mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti
yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Upaya-upaya
penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan
Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada
masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan
pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan
keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan
hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi
hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas
5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru
itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di
bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman
minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka
hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Prekursor Narkotika adalah zat
atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan
menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi
atau nonekstraksi
dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas
dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat
persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pedagang Besar Farmasi adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan
farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat,
termasuk Narkotika.
Transito Narkotika adalah
pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke
negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik
Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana
angkutan.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat
agar menghasilkan efek yang sama dan apabila
penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah
suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu,
baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat.
Kesimpulan,
- Manusia hidup memang tidak terlepas dari masalah yang bertubi – tubi.
Mendekatkan diri dengan Tuhan adalah salah satu jalan yang paling ampuh untuk sedikit
mengobati gunda yang ada di hati. Baik itu remaja, ataupun orang yang telah
berumur, tidak akan luput untuk menjadi mangsa narkoba.
- Saat–saat
dimana ingin mencoba semuanya, mempunyai sifat ingin mendobrak hukum yang ada dan ingin bebas adalah sifat remaja kebanyakan.
Hal ini dirasa tidak mengherankan bila dalam batas yang wajar. Tapi bila
sudah berhubungan dengan narkoba, ekstasi,
shabu – shabu dan sejenisnya, ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga
dapat merusak masa depan mereka. Kepekaan teradap bahaya narkoba sangat penting
agar mereka tidak terjerumus dalam kegelapan narkoba.
- Oleh karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan terus menerus, baik dengan upaya pengontrolan diri setiap masyarakat tentang bahaya
narkoba, dari lembaga pemerintahannya, maupun generasi muda
Indonesia dimana sebaiknya sadar dan mau
untuk mengejar semua ketertinggalan yang dahulu pernah dilakukan.
Saran :
- Hendaknya
mulai sekarang kita sesama umat manusia, saling memperhatikan dan saling
mengasihi antar sesama. Mulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluaga,
teman, tetangga, dan lingkungan tempat kerja anda. Karena seseorang yang
bergelut dengan narkoba pada dasarnya bukan mereka orang yang dari sana sudah
tidak baik, tapi orang – orang itu kekurangan motivasi dan kasih sayang. Tidak
ada salahnya bila kita memulai dari yang lingkungan yang kecil dulu. Perhatian
yang sekecil apapun dapat membantu mereka – mereka yang sedang dalam kesulitan
hati, sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.
- Bagi yang
sudah menjadi orang tua, hendaknya tidak malah mencoba narkoba, tapi lebih memperhatikan anak – anaknya, baik dari sisi
material, maupun moralnya.
- Sekian opini
dari saya, saya sebagai manusia biasa juga pasti membuat banyak kesalahan, dengan
segala kerendahan hati, bila saya melakukan kesalahan baik pada kalimat yang
telah saya tulis, harap memaklumi.
dampak pergaulan bebas
Diposting oleh Unknown di 01.00
DAMPAK PERGAULAN BEBAS BAGI REMAJA
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.
Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya. Termasuk didalamnya tentang pentingnya memberikan filter tentang perilaku-perilaku yang negatif, yang antara lain; minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, sex bebas, dan lain-lain yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS.
Sekarang ini zaman globalisasi. Remaja harus diselamatkan dari globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan dari segala aspek. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk. Sementara tidak cocok dengan kebudayaan kita. Sebagai contoh kebudayaan free sex itu tidak cocok dengan kebudayaan kita.
Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang menguatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka, merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar. Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil. Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.
Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
Penyelesaian masalah dalam pacaran membutuhkan kerja sama orangtua dengan anak. Misalnya, ketika orangtua tidak setuju dengan pacar pilihan si anak. Ketidaksetujuan ini hendaknya diutarakan dengan bijaksana. Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya. Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua.
Dalam menghadapi masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan bimbingan pendidikan seksual secara terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja hendaknya diberi pengarahan tentang kematangan seksual serta segala akibat baik dan buruk dari adanya kematangan seksual. Orangtua hendaknya memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan perbuatan yang harus dilakukan.
Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang perkawinan. Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen.
Kelompok remaja yang masuk ke dalam penelitian tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tingginya angka hubungan seks pranikah di kalangan remaja erat kaitannya dengan meningkatnya jumlah aborsi saat ini, serta kurangnya pengetahuan remaja akan reproduksi sehat. Jumlah aborsi saat ini tercatat sekitar 2,3 juta, dan 15-20 persen diantaranya dilakukan remaja. Hal ini pula yang menjadikan tingginya angka kematian ibu di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara yang angka kematian ibunya tertinggi di seluruh Asia Tenggara.
Dari sisi kesehatan, perilaku seks bebas bisa menimbulkan berbagai gangguan. Diantaranya, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Selain tentunya kecenderungan untuk aborsi, juga menjadi salah satu penyebab munculnya anak-anak yang tidak diinginkan. Keadaan ini juga bisa dijadikan bahan pertanyaan tentang kualitas anak tersebut, apabila ibunya sudah tidak menghendaki. Seks pranikah, lanjut Boyke juga bisa meningkatkan resiko kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.
Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat. Saat ini untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas-terutama di kalangan remaja-bukan hanya membentengi diri mereka dengan unsur agama yang kuat, juga dibentengi dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman. Karena ada kecenderungan remaja lebih terbuka kepada teman dekatnya ketimbang dengan orang tua sendiri.
Selain itu, sudah saatnya di kalangan remaja diberikan suatu bekal pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, namun bukan pendidikan seks secara vulgar. Pendidikan Kesehatan Reproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ reproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular seksual dan sebagainya. Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukan seks bebas. Dalam keterpurukan dunia remaja saat ini, anehnya banyak orang tua yang cuek bebek saja terhadap perkembangan anak-anaknya. Kini tak sedikit orang tua dengan alasan sibuk karena termasuk tipe “jarum super” alias jarang di rumah suka pergi; lebih senang menitipkan anaknya di babby sitter. Udah gedean dikit di sekolahin di sekolah yang mahal tapi miskin nilai-nilai agama.
Acara televisi begitu berjibun dengan tayangan yang bikin ‘gerah’, Video klip lagu dangdut saja, saat ini makin berani pamer aurat dan adegan-adegan yang bikin dek-dekan jantung para lelaki. Belum lagi tayangan film yang bikin otak remaja teracuni dengan pesan sesatnya. Ditambah lagi, maraknya tabloid dan majalah yang memajang gambar “sekwilda”, alias sekitar wilayah dada; dan gambar “bupati”, alias buka paha tinggi-tinggi. Konyolnya, pendidikan agama di sekolah-sekolah ternyata tidak menggugah kesadaran remaja untuk kritis dan inovatif.
Subscribe to:
Postingan (Atom)