Minggu, 27 Januari 2013

BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA SAAT INI

NARKOBA ANCAMAN SERIUS BAGI REMAJA DI INDONESIA 

Pentingnya mengetahui masalah bahaya narkoba, seperti issu atau info yang hampir setiap harinya memberitakan tentang bahaya narkoba dan yang menjadi korbnnya adalah generasi muda yang ingin mencoba – coba barang haram tersebut. Opini yang tentang narkoba adalah yang sudah diketahui secara umum, bahwa sekarang ini narkoba menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua. Meskipun sekarang telah dilakukan banyak ceramah–ceramah tentang bahaya narkoba yang akan didapat dari penggunaan narkoba, sampai resiko yang terbesar yaitu kematian tetap saja para generasi muda pada umumnya ingin mencoba dan menggunakan narkoba. Apakah benar nikmat memakai narkoba?
Atas dasar masalah tersebutlah dasar pemikiran penulis dan sangat berharapan agar dapat membuka pikiran pembaca, dan juga menambah pengetahuan tentang narkoba.
Zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat merusak generasai bangsa Indonesia. Salah satunya obat – obatan terlarang seperti narkoba, ekstasi, shabu-shabu, ganja dan sebangsanya merupakan ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia. Bahkan akibat dari konsumsi narkoba telah terbukti merusak mental dan psikologis generasi bangsa, menjadi generasi yang tanpa masa depan.
Sebagai fakta bahwa bangsa ini terus menerus dirusak oleh narkoba yaitu beberapa bulan yang lalu ditemukannya pabrik shabu-shabu yang beroperasi di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 miliar, dan dibongkar oleh Polri yang bekerjasana dengan Kepolisian Internasional beberapa waktu lalu, cukup untuk membuktikan bahwa ancaman narkoba bagi generasi muda sudah sangat banyak dan cukup serius.
Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa. Tidak seperti sekarang, generasi modern, bagaimana bisa dibilang modern bila mempunyai sifat yang malas, berpangku tangan terhadap masa depannya sendiri?
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, bangsa Indonesia sekarang ini telah menjadi ”mangsa pasar” golongan sindikat narkoba. Seperti adanya pabrik narkoba di Batam, bagaimana bisa orang – orang bersindikat narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia. Sudah begitu, kenapa generasi – generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi sasaran? Perlu diadakan banyak penelusuran seperti aparat – aparat pemerintahan yang bobrok, menerima suap, tanpa memikirkan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdampak tidak kecil, karena ini menyangkut generasi dan Bangsa Indonesia.
Dilatar Belakangi, karena kengin tahuan tentang bahaya narkoba yang mengancam generasi muda pada umumnya akan tetapi kalangan orang dewasa juga dapat dimungkinan menjadi pecandu narkoba. Opini yang yang berkembang tentang narkoba adalah yang menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua, dimana penggunaan narkoba akan mendapatkan resiko yang terbesar yaitu kematian.
Beberapa Pertanyaan :
1. Apakah Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedarnya ?
2. Apakah narkoba dapat diberantas dan bagaimana penegakan hukumnya di Negara Indonesia ?
3. Apa upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dan apakah dapat dikenakan sangsi hukuman ?
Tujuannya, untuk mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkoba yang dianggap bahaya laten seperti korupsi an terorisme, karena dapat mengacam kehancuran negara NKRI.
Dengan hanya menggunakan data primair yang terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan tentang bahaya narkoba serta akibat-akibatnya, dan bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu undang-undang yang berkaitan dengan dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak lainya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Kegunaannya, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia dapat terhindar dari bahaya narkoba dan sedapat mungkin dilakukan pencegahan dan memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba yang merusak generasi muda dan Bangsa Indonesia.
Remaja dan golongan muda, identik dengan sesuatu yang baru, sesuatu yang menurutnya menarik dan itu patut untuk dicoba. Salah satunya yang pantas dicoba menurut mereka(pecandu) adalah narkoba. Padahal narkoba, ekstasi, dan sejenisnya itu tidak untuk coba – coba. Karena bila seseorang sekali mencobanya, orang tersebut akan menjadi kecanduan, karena pada narkoba mengandung zat addictive yang dapat membuat orang awalnya kecanduan dan lama kelamaan ingin menambah dosis secara terus menerus sehingga bisa OD(Over Dosis) dan menyebabkan kematian.
Generasi muda memang identik dengan persahabatan. Baik itu bersahabat dengan sesama jenis / berlainan jenis. Persahabatan juga dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam dunia narkoba. Karena memang usia remaja sangat mudah untuk dipengaruhi. Baik itu dari fashion, gaya berbicara, sampai ikut – ikutan mencoba narkoba. Dari awalnya dicobai oleh temannya sampai menjadi pecandu.
Beberapa kondisi lain yang dapat membuat seseorang mencoba – coba barang semacam itu salah satunya adalah kekurangan kasih sayang baik dari keluarga mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang, dan serasa tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan untuk membebaskan diri dengan mengkonsumsi narkoba tadi. Padahal hal ini bukanlah hal yang benar baik dimata Tuhan maupun hukum yang ada.
Dapat dikenali bila orang yang sudah kecanduan narkoba, biasanya dikenal istilah tiga ‘ong’ yang sering ditampilkan pecandu: bengong, bohong, dan nyolong. Hal ini dikarenakan hidup mereka semua untuk narkoba, jadi yang bisa dilakukan hanya memikirkan cara untuk mendapatkan narkoba, meskipun dengan bohong, dan nyolong tadi. Biasanya ketika orang yang telah menghisap narkoba, maka orang tersebut akan nge-fly dan tersadar kembali bila obat yang beredar dalam darahnya tadi sudah tidak bereaksi lagi. Kebanyakan mengkonsumsi narkoba, membuat orang akan mempunyai imajinasi yang luar biasa. Sebagian besar parapecandu tubuhnya kurus kering, karena mereka terlalu banyak berimajinasi, yang biasanya orang normal makan nasi, tapi para pecandu merasa nasi itu adalah tumpukan cacing – cacing z, sehingga mereka tidak mau makan nasi. Dan akhirnya menjadi kurus tadi.
Pengkonsumsian narkoba bukan hanya menyebabkan mental dan psikologis seseorang rusak, tapi juga membuat orang yang ada disekitarnya seperti keluarga dan teman dapat menjadi rusak. Pertama karena mempunyai anak sebagai pecandu, sudah menghabiskan uang keluarga, memalukan nama keluarga lagi. Karena biasanya harta keluarga dicuri dan dipakai untuk membeli narkoba. Dan yang selanjutnya, keluarga yang seharusnya mempunyai keinginan yang besar agar anaknya dapat menjadi kebanggaan, hancur masa depannya karena narkoba. Dan banyak ketidak untungan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba. Narkoba bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan oleh orang yang memakainya, banyak dari orang golongan hitam(orang golongan narkoba) yang memakai narkoba, menggangap pakai narkoba itu sesuatu yang paling asik, seperti surga dunia bila menghisap narkoba, dan kata mereka bila menghisap narkoba, terlihat lebih keren, lebih maco,dsb. Bahkan tidak sedikit kaum perempuan yang menggunakan narkoba juga, bahkan sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga malah menjadi dealernya. Saya sangat prihatin dengan ini.
Sebaiknya bila sudah mengerti tentang keburukan narkoba, para remaja tidak malah mencobanya. Bukan berarti para remaja yang terkenal suka melanggar aturan, lantas sudah tau bahwa itu tidak baik maka dicoba. Remaja normal mempunyai otak untuk berpikir, bahwa apa yang akan dilakukan sekarang dapat membawa dampak bagi masa depan mereka, karena bila sekali mengkonsumsi narkoba, maka seumur hidup tidak dapat terlepas dari jeratan narkoba. Meskipun seseorang sudah bertobat, dan berjanji tidak akan memakai narkoba lagi, tapi biasanya bila ada masalah hidup yang menggangunya lagi, orang tersebut akan memilih narkoba lagi sebagai pelarian. Terus dan terus, sampai orang itu benar–benar sadar atau maut yang menjempunya terlebih dahulu.
Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009. Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu “Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Selain itu terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika, dimana “Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan kelas l,”.
Pengguna narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai pengguna shabu-shabu (narkoa) tersebut.
Perdedaran narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non­ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan,
- Manusia hidup memang tidak terlepas dari masalah yang bertubi – tubi. Mendekatkan diri dengan Tuhan adalah salah satu jalan yang paling ampuh untuk sedikit mengobati gunda yang ada di hati. Baik itu remaja, ataupun orang yang telah berumur, tidak akan luput untuk menjadi mangsa narkoba.
- Saat–saat dimana ingin mencoba semuanya, mempunyai sifat ingin mendobrak hukum yang ada dan ingin bebas adalah sifat remaja kebanyakan. Hal ini dirasa tidak mengherankan bila dalam batas yang wajar. Tapi bila sudah berhubungan dengan narkoba, ekstasi, shabu – shabu dan sejenisnya, ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga dapat merusak masa depan mereka. Kepekaan teradap bahaya narkoba sangat penting agar mereka tidak terjerumus dalam kegelapan narkoba.
- Oleh karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan terus menerus, baik dengan upaya pengontrolan diri setiap masyarakat tentang bahaya narkoba, dari lembaga pemerintahannya, maupun generasi muda Indonesia dimana sebaiknya sadar dan mau untuk mengejar semua ketertinggalan yang dahulu pernah dilakukan.
Saran :
- Hendaknya mulai sekarang kita sesama umat manusia, saling memperhatikan dan saling mengasihi antar sesama. Mulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluaga, teman, tetangga, dan lingkungan tempat kerja anda. Karena seseorang yang bergelut dengan narkoba pada dasarnya bukan mereka orang yang dari sana sudah tidak baik, tapi orang – orang itu kekurangan motivasi dan kasih sayang. Tidak ada salahnya bila kita memulai dari yang lingkungan yang kecil dulu. Perhatian yang sekecil apapun dapat membantu mereka – mereka yang sedang dalam kesulitan hati, sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.
- Bagi yang sudah menjadi orang tua, hendaknya tidak malah mencoba narkoba, tapi lebih memperhatikan anak – anaknya, baik dari sisi material, maupun moralnya.
- Sekian opini dari saya, saya sebagai manusia biasa juga pasti membuat banyak kesalahan, dengan segala kerendahan hati, bila saya melakukan kesalahan baik pada kalimat yang telah saya tulis, harap memaklumi.




0 komentar:

Posting Komentar