NARKOBA ANCAMAN SERIUS BAGI REMAJA DI INDONESIA
Pentingnya mengetahui masalah bahaya narkoba, seperti issu atau info yang hampir setiap harinya memberitakan tentang
bahaya narkoba dan yang menjadi korbnnya adalah generasi muda yang ingin
mencoba – coba barang haram tersebut. Opini yang tentang narkoba adalah yang sudah diketahui secara umum, bahwa
sekarang ini narkoba menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua.
Meskipun sekarang telah dilakukan banyak
ceramah–ceramah tentang bahaya narkoba yang akan didapat dari penggunaan
narkoba, sampai resiko yang terbesar yaitu kematian tetap saja para generasi
muda pada umumnya ingin mencoba dan menggunakan narkoba. Apakah benar nikmat
memakai narkoba?
Atas dasar masalah
tersebutlah dasar pemikiran penulis dan sangat berharapan agar dapat membuka pikiran
pembaca, dan juga menambah pengetahuan tentang narkoba.
Zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat
merusak generasai bangsa Indonesia. Salah satunya obat – obatan terlarang
seperti narkoba, ekstasi, shabu-shabu, ganja dan sebangsanya merupakan ancaman
nyata bagi generasi muda Indonesia. Bahkan akibat dari konsumsi narkoba telah
terbukti merusak mental dan psikologis
generasi bangsa, menjadi generasi yang tanpa masa depan.
Sebagai fakta bahwa bangsa ini terus menerus
dirusak oleh narkoba yaitu beberapa bulan yang lalu ditemukannya pabrik
shabu-shabu yang beroperasi di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 miliar, dan
dibongkar oleh Polri yang bekerjasana dengan
Kepolisian Internasional beberapa waktu lalu, cukup untuk membuktikan
bahwa ancaman narkoba bagi generasi muda sudah sangat banyak dan cukup serius.
Bila semakin banyak
generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa
menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati,
bukan saja karena
pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja
keras, menjunjung nama bangsa. Tidak seperti sekarang, generasi modern, bagaimana bisa dibilang modern bila mempunyai sifat
yang malas, berpangku tangan terhadap masa depannya sendiri?
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,
bangsa Indonesia sekarang ini telah menjadi ”mangsa pasar” golongan sindikat
narkoba. Seperti adanya pabrik narkoba di
Batam, bagaimana bisa orang – orang bersindikat narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia. Sudah begitu,
kenapa generasi – generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi
sasaran? Perlu diadakan banyak penelusuran seperti aparat – aparat pemerintahan
yang bobrok, menerima suap, tanpa memikirkan
bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdampak tidak kecil, karena ini
menyangkut generasi dan Bangsa Indonesia.
Dilatar Belakangi, karena kengin
tahuan tentang bahaya narkoba yang
mengancam generasi muda pada umumnya akan tetapi kalangan orang dewasa
juga dapat dimungkinan menjadi pecandu narkoba. Opini yang yang berkembang tentang narkoba adalah yang menjadi
primadona baik bagi kalangan muda maupun tua, dimana penggunaan narkoba akan
mendapatkan resiko yang terbesar yaitu kematian.
Beberapa Pertanyaan :
1. Apakah
Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para
pengedarnya ?
2. Apakah
narkoba dapat diberantas dan bagaimana penegakan hukumnya di Negara Indonesia ?
3. Apa
upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dan apakah dapat dikenakan
sangsi hukuman ?
Tujuannya, untuk
mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkoba yang dianggap bahaya laten
seperti korupsi an terorisme, karena dapat mengacam kehancuran negara NKRI.
Dengan hanya menggunakan data primair yang
terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan tentang bahaya narkoba serta
akibat-akibatnya, dan bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu undang-undang yang
berkaitan dengan dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak
lainya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Kegunaannya, agar masyarakat
dan Bangsa Indonesia dapat terhindar dari bahaya narkoba dan sedapat mungkin
dilakukan pencegahan dan memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba yang
merusak generasi muda dan Bangsa Indonesia.
Remaja dan golongan muda,
identik dengan sesuatu yang baru, sesuatu yang menurutnya menarik dan itu patut untuk
dicoba. Salah satunya yang pantas dicoba
menurut mereka(pecandu) adalah narkoba. Padahal narkoba, ekstasi, dan sejenisnya itu tidak untuk coba – coba. Karena
bila seseorang sekali mencobanya, orang tersebut akan menjadi kecanduan,
karena pada narkoba mengandung zat addictive
yang dapat membuat orang awalnya kecanduan dan lama kelamaan ingin menambah dosis secara terus menerus sehingga
bisa OD(Over Dosis) dan menyebabkan kematian.
Generasi muda memang identik dengan
persahabatan. Baik itu bersahabat dengan
sesama jenis / berlainan jenis. Persahabatan juga dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam dunia narkoba. Karena memang
usia remaja sangat mudah untuk
dipengaruhi. Baik itu dari fashion, gaya berbicara, sampai ikut – ikutan
mencoba narkoba. Dari awalnya dicobai oleh temannya sampai menjadi pecandu.
Beberapa kondisi lain yang
dapat membuat seseorang mencoba – coba barang semacam itu salah satunya adalah
kekurangan kasih sayang baik dari keluarga
mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat
untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang, dan serasa
tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan untuk
membebaskan diri dengan mengkonsumsi narkoba tadi. Padahal hal ini bukanlah hal
yang benar baik dimata Tuhan maupun hukum yang ada.
Dapat dikenali bila orang
yang sudah kecanduan narkoba, biasanya dikenal istilah tiga ‘ong’ yang
sering ditampilkan pecandu: bengong, bohong, dan nyolong. Hal ini dikarenakan hidup mereka semua untuk narkoba, jadi yang bisa
dilakukan hanya
memikirkan cara untuk mendapatkan narkoba, meskipun dengan bohong, dan nyolong tadi. Biasanya ketika orang yang
telah menghisap narkoba, maka orang
tersebut akan nge-fly dan tersadar kembali bila obat yang beredar dalam darahnya
tadi sudah tidak bereaksi lagi. Kebanyakan mengkonsumsi narkoba, membuat orang akan mempunyai imajinasi yang luar
biasa. Sebagian besar parapecandu
tubuhnya kurus kering, karena mereka terlalu banyak berimajinasi, yang biasanya
orang normal makan nasi, tapi para pecandu merasa nasi itu adalah tumpukan cacing – cacing z, sehingga mereka tidak
mau makan nasi. Dan akhirnya menjadi kurus tadi.
Pengkonsumsian narkoba
bukan hanya menyebabkan mental dan psikologis seseorang
rusak, tapi juga membuat orang yang ada disekitarnya seperti keluarga dan teman dapat menjadi rusak. Pertama karena mempunyai anak sebagai pecandu, sudah menghabiskan uang keluarga, memalukan nama
keluarga lagi.
Karena biasanya harta keluarga dicuri dan dipakai untuk membeli narkoba. Dan yang selanjutnya, keluarga yang seharusnya
mempunyai keinginan yang besar agar anaknya dapat menjadi kebanggaan,
hancur masa depannya karena narkoba. Dan
banyak ketidak untungan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba. Narkoba
bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan oleh orang yang memakainya, banyak
dari orang golongan hitam(orang golongan narkoba) yang memakai narkoba,
menggangap pakai narkoba itu sesuatu yang paling asik, seperti surga dunia bila
menghisap narkoba, dan kata mereka bila menghisap narkoba, terlihat lebih
keren, lebih maco,dsb. Bahkan tidak sedikit kaum perempuan yang menggunakan
narkoba juga, bahkan sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai ibu rumah
tangga malah menjadi dealernya. Saya sangat prihatin dengan ini.
Sebaiknya bila sudah
mengerti tentang keburukan narkoba, para remaja tidak malah mencobanya. Bukan
berarti para remaja yang terkenal suka melanggar aturan, lantas sudah tau bahwa itu
tidak baik maka dicoba. Remaja normal
mempunyai otak untuk berpikir, bahwa apa yang akan dilakukan sekarang dapat membawa dampak bagi masa depan mereka,
karena bila sekali mengkonsumsi narkoba, maka seumur hidup tidak dapat
terlepas dari jeratan narkoba. Meskipun seseorang sudah bertobat, dan berjanji
tidak akan memakai narkoba lagi, tapi
biasanya bila ada masalah hidup yang menggangunya lagi, orang tersebut akan
memilih narkoba lagi sebagai pelarian. Terus dan terus, sampai orang itu
benar–benar sadar atau maut yang menjempunya terlebih dahulu.
Ancaman bahaya
narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar
hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang
menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang
kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Undang-undang
tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1
November 2009. Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah
pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman
mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka
terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun
dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu “Denda 500 juta, jika tidak
mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Selain itu
terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara
pengguna narkotika dan psikotropika, dimana “Psikotropika dan narkotika
semuanya menjadi golongan kelas l,”.
Pengguna
narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai pengguna shabu-shabu (narkoa)
tersebut.
Perdedaran
narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara
Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan
mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat
mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti
yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Upaya-upaya
penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan
Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada
masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan
pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan
keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan
hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi
hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas
5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru
itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di
bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman
minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka
hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Prekursor Narkotika adalah zat
atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan
Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan
menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi
atau nonekstraksi
dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas
dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat
persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pedagang Besar Farmasi adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan
farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat,
termasuk Narkotika.
Transito Narkotika adalah
pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke
negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik
Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana
angkutan.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat
agar menghasilkan efek yang sama dan apabila
penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah
suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu,
baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat.
Kesimpulan,
- Manusia hidup memang tidak terlepas dari masalah yang bertubi – tubi.
Mendekatkan diri dengan Tuhan adalah salah satu jalan yang paling ampuh untuk sedikit
mengobati gunda yang ada di hati. Baik itu remaja, ataupun orang yang telah
berumur, tidak akan luput untuk menjadi mangsa narkoba.
- Saat–saat
dimana ingin mencoba semuanya, mempunyai sifat ingin mendobrak hukum yang ada dan ingin bebas adalah sifat remaja kebanyakan.
Hal ini dirasa tidak mengherankan bila dalam batas yang wajar. Tapi bila
sudah berhubungan dengan narkoba, ekstasi,
shabu – shabu dan sejenisnya, ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga
dapat merusak masa depan mereka. Kepekaan teradap bahaya narkoba sangat penting
agar mereka tidak terjerumus dalam kegelapan narkoba.
- Oleh karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan terus menerus, baik dengan upaya pengontrolan diri setiap masyarakat tentang bahaya
narkoba, dari lembaga pemerintahannya, maupun generasi muda
Indonesia dimana sebaiknya sadar dan mau
untuk mengejar semua ketertinggalan yang dahulu pernah dilakukan.
Saran :
- Hendaknya
mulai sekarang kita sesama umat manusia, saling memperhatikan dan saling
mengasihi antar sesama. Mulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluaga,
teman, tetangga, dan lingkungan tempat kerja anda. Karena seseorang yang
bergelut dengan narkoba pada dasarnya bukan mereka orang yang dari sana sudah
tidak baik, tapi orang – orang itu kekurangan motivasi dan kasih sayang. Tidak
ada salahnya bila kita memulai dari yang lingkungan yang kecil dulu. Perhatian
yang sekecil apapun dapat membantu mereka – mereka yang sedang dalam kesulitan
hati, sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.
- Bagi yang
sudah menjadi orang tua, hendaknya tidak malah mencoba narkoba, tapi lebih memperhatikan anak – anaknya, baik dari sisi
material, maupun moralnya.
- Sekian opini
dari saya, saya sebagai manusia biasa juga pasti membuat banyak kesalahan, dengan
segala kerendahan hati, bila saya melakukan kesalahan baik pada kalimat yang
telah saya tulis, harap memaklumi.