Rabu, 13 November 2013

Ilmu Jaringan Komputer

Ilmu Jaringan Komputer

Jaringan komputer bukanlah sesuatu yang baru saat ini. Hampir di setiap perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta bahkan disekolah-sekolah terdapat jaringan komputer untuk memperlancar arus informasi. Internet yang mulai populer saat ini adalah suatu jaringan komputer raksasa yang merupakan jaringan komputer yang terhubung dan dapat saling berinteraksi. Hal ini dapat terjadi karena adanya perkembangan teknologi jaringan yang sangat pesat, sehingga dalam beberapa tahun saja jumlah pengguna jaringan komputer yang tergabung dalam internet berlipat ganda.  
  
Teknologi jaringan komputer mengalami perkembangan yang pesat, hal ini terlihat pada era tahun 80-an jaringan komputer masih merupakan teka-teki yang ingin dijawab oleh kalangan akademisi, dan pada tahun 1988 jaringan komputer mulai digunakan di universitas-universitas, perusahaan-perusahaan, sekarang memasuki era milenium ini terutama world wide internet telah menjadi realitas sehari-hari jutaan manusia di muka bumi ini.

Selain itu, perangkat keras dan perangkat lunak jaringan telah benar-benar berubah, di awal perkembangannya hampir seluruh jaringan dibangun dari  kabel koaxial, kini banyak telah diantaranya dibangun dari serat optik (fiber optics) atau komunikasi tanpa kabel.
Sebelum lebih banyak lagi dijelaskan mengenai jaringan komputer secara teknis, akan diuraikan terlebih dahulu definisi jaringan komputer, manfaat jaringan komputer, dan klasifikasi atau macam-macam jaringan komputer

  • Definisi Jaringan Komputer
Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Tiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node.

Menurut Tannebaum (1981) jaringan komputer adalah an interconnected collection of autonomous computers (suatu kumpulan interkoneksi dari komputer-komputer yang otonom).Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node. Sebuah jaringan biasanya terdiri dari 2 atau lebih komputer yang saling berhubungan diantara satu dengan yang lain, dan saling berbagi sumber daya misalnya CD-ROM, Printer, pertukaran file, atau memungkinkan untuk saling berkomunikasi secara elektronik. Komputer yang terhubung tersebut, dimungkinkan berhubungan dengan media kabel, saluran telepon, gelombang radio, satelit, atau sinar infra merah.

Untuk memahami  istilah jaringan komputer sering kali dibingungkan dengan sistem terdistribusi (distributed system). Kunci perbedaannya adalah bahwa sebuah sistem terdistribusi, keberadaan sejumlah komputer autonomous bersifat transparan bagi pemakainya. Seseorang dapat memberi perintah untuk mengeksekusi suatu program, dan kemudian program itupun akan berjalan  dan tugas untuk memilih prosesor, menemukan dan mengirimkan file ke suatu prosesor dan menyimpan hasilnya di tempat yang tepat merupakan tugas sistem operasi. Dengan kata lain, pengguna sistem terdistribusi tidak akan menyadari terdapatnya banyak prosesor (multiprosesor), alokasi tugas ke prosesor-prosesor, alokasi file ke disk, pemindahan file yang disimpan dan yang diperlukan, serta fungsi-fungsi lainnya dari sistem harus bersifat otomatis.

Pada suatu jaringan komputer, pengguna harus login pada manajemen jaringan dalam pengiriman atau memindahkan file tanpa harus menanganinya sendiri. Pada sistem terdistribusi, tidak ada yang perlu dilakukan secara manual, semuanya sudah dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa sepengetahuan pemakai.

Dengan demikian sebuah sistem terdistribusi adalah suatu sistem perangkat lunak yang dibuat pada bagian sebuah jaringan komputer.  Perangkat lunaklah yang menentukan tingkat keterpaduan dan transparansi jaringan yang bersangkutan. Karena itu perbedaan jaringan dengan sistem terdistribusi lebih terletak pada perangkat lunaknya (khususnya sistem operasi), bukan pada perangkat kerasnya.

 

Selasa, 29 Januari 2013

GALERY










Minggu, 27 Januari 2013

BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA SAAT INI

NARKOBA ANCAMAN SERIUS BAGI REMAJA DI INDONESIA 

Pentingnya mengetahui masalah bahaya narkoba, seperti issu atau info yang hampir setiap harinya memberitakan tentang bahaya narkoba dan yang menjadi korbnnya adalah generasi muda yang ingin mencoba – coba barang haram tersebut. Opini yang tentang narkoba adalah yang sudah diketahui secara umum, bahwa sekarang ini narkoba menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua. Meskipun sekarang telah dilakukan banyak ceramah–ceramah tentang bahaya narkoba yang akan didapat dari penggunaan narkoba, sampai resiko yang terbesar yaitu kematian tetap saja para generasi muda pada umumnya ingin mencoba dan menggunakan narkoba. Apakah benar nikmat memakai narkoba?
Atas dasar masalah tersebutlah dasar pemikiran penulis dan sangat berharapan agar dapat membuka pikiran pembaca, dan juga menambah pengetahuan tentang narkoba.
Zaman sekarang banyak sekali ancaman yang dapat merusak generasai bangsa Indonesia. Salah satunya obat – obatan terlarang seperti narkoba, ekstasi, shabu-shabu, ganja dan sebangsanya merupakan ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia. Bahkan akibat dari konsumsi narkoba telah terbukti merusak mental dan psikologis generasi bangsa, menjadi generasi yang tanpa masa depan.
Sebagai fakta bahwa bangsa ini terus menerus dirusak oleh narkoba yaitu beberapa bulan yang lalu ditemukannya pabrik shabu-shabu yang beroperasi di Batam dimana omsetnya sekitar Rp 454 miliar, dan dibongkar oleh Polri yang bekerjasana dengan Kepolisian Internasional beberapa waktu lalu, cukup untuk membuktikan bahwa ancaman narkoba bagi generasi muda sudah sangat banyak dan cukup serius.
Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa. Tidak seperti sekarang, generasi modern, bagaimana bisa dibilang modern bila mempunyai sifat yang malas, berpangku tangan terhadap masa depannya sendiri?
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, bangsa Indonesia sekarang ini telah menjadi ”mangsa pasar” golongan sindikat narkoba. Seperti adanya pabrik narkoba di Batam, bagaimana bisa orang – orang bersindikat narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia. Sudah begitu, kenapa generasi – generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi sasaran? Perlu diadakan banyak penelusuran seperti aparat – aparat pemerintahan yang bobrok, menerima suap, tanpa memikirkan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdampak tidak kecil, karena ini menyangkut generasi dan Bangsa Indonesia.
Dilatar Belakangi, karena kengin tahuan tentang bahaya narkoba yang mengancam generasi muda pada umumnya akan tetapi kalangan orang dewasa juga dapat dimungkinan menjadi pecandu narkoba. Opini yang yang berkembang tentang narkoba adalah yang menjadi primadona baik bagi kalangan muda maupun tua, dimana penggunaan narkoba akan mendapatkan resiko yang terbesar yaitu kematian.
Beberapa Pertanyaan :
1. Apakah Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedarnya ?
2. Apakah narkoba dapat diberantas dan bagaimana penegakan hukumnya di Negara Indonesia ?
3. Apa upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dan apakah dapat dikenakan sangsi hukuman ?
Tujuannya, untuk mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkoba yang dianggap bahaya laten seperti korupsi an terorisme, karena dapat mengacam kehancuran negara NKRI.
Dengan hanya menggunakan data primair yang terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan tentang bahaya narkoba serta akibat-akibatnya, dan bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu undang-undang yang berkaitan dengan dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak lainya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
Kegunaannya, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia dapat terhindar dari bahaya narkoba dan sedapat mungkin dilakukan pencegahan dan memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba yang merusak generasi muda dan Bangsa Indonesia.
Remaja dan golongan muda, identik dengan sesuatu yang baru, sesuatu yang menurutnya menarik dan itu patut untuk dicoba. Salah satunya yang pantas dicoba menurut mereka(pecandu) adalah narkoba. Padahal narkoba, ekstasi, dan sejenisnya itu tidak untuk coba – coba. Karena bila seseorang sekali mencobanya, orang tersebut akan menjadi kecanduan, karena pada narkoba mengandung zat addictive yang dapat membuat orang awalnya kecanduan dan lama kelamaan ingin menambah dosis secara terus menerus sehingga bisa OD(Over Dosis) dan menyebabkan kematian.
Generasi muda memang identik dengan persahabatan. Baik itu bersahabat dengan sesama jenis / berlainan jenis. Persahabatan juga dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam dunia narkoba. Karena memang usia remaja sangat mudah untuk dipengaruhi. Baik itu dari fashion, gaya berbicara, sampai ikut – ikutan mencoba narkoba. Dari awalnya dicobai oleh temannya sampai menjadi pecandu.
Beberapa kondisi lain yang dapat membuat seseorang mencoba – coba barang semacam itu salah satunya adalah kekurangan kasih sayang baik dari keluarga mereka, putus cinta, maupun masalah hidup yang menurut mereka terlalu berat untuk dijalani. Karena mereka tidak mendapatkan cukup kasih sayang, dan serasa tidak ada yang dapat membantu mereka lagi, maka mereka mencari jalan untuk membebaskan diri dengan mengkonsumsi narkoba tadi. Padahal hal ini bukanlah hal yang benar baik dimata Tuhan maupun hukum yang ada.
Dapat dikenali bila orang yang sudah kecanduan narkoba, biasanya dikenal istilah tiga ‘ong’ yang sering ditampilkan pecandu: bengong, bohong, dan nyolong. Hal ini dikarenakan hidup mereka semua untuk narkoba, jadi yang bisa dilakukan hanya memikirkan cara untuk mendapatkan narkoba, meskipun dengan bohong, dan nyolong tadi. Biasanya ketika orang yang telah menghisap narkoba, maka orang tersebut akan nge-fly dan tersadar kembali bila obat yang beredar dalam darahnya tadi sudah tidak bereaksi lagi. Kebanyakan mengkonsumsi narkoba, membuat orang akan mempunyai imajinasi yang luar biasa. Sebagian besar parapecandu tubuhnya kurus kering, karena mereka terlalu banyak berimajinasi, yang biasanya orang normal makan nasi, tapi para pecandu merasa nasi itu adalah tumpukan cacing – cacing z, sehingga mereka tidak mau makan nasi. Dan akhirnya menjadi kurus tadi.
Pengkonsumsian narkoba bukan hanya menyebabkan mental dan psikologis seseorang rusak, tapi juga membuat orang yang ada disekitarnya seperti keluarga dan teman dapat menjadi rusak. Pertama karena mempunyai anak sebagai pecandu, sudah menghabiskan uang keluarga, memalukan nama keluarga lagi. Karena biasanya harta keluarga dicuri dan dipakai untuk membeli narkoba. Dan yang selanjutnya, keluarga yang seharusnya mempunyai keinginan yang besar agar anaknya dapat menjadi kebanggaan, hancur masa depannya karena narkoba. Dan banyak ketidak untungan yang didapat dari mengkonsumsi narkoba. Narkoba bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan oleh orang yang memakainya, banyak dari orang golongan hitam(orang golongan narkoba) yang memakai narkoba, menggangap pakai narkoba itu sesuatu yang paling asik, seperti surga dunia bila menghisap narkoba, dan kata mereka bila menghisap narkoba, terlihat lebih keren, lebih maco,dsb. Bahkan tidak sedikit kaum perempuan yang menggunakan narkoba juga, bahkan sebagian dari mereka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga malah menjadi dealernya. Saya sangat prihatin dengan ini.
Sebaiknya bila sudah mengerti tentang keburukan narkoba, para remaja tidak malah mencobanya. Bukan berarti para remaja yang terkenal suka melanggar aturan, lantas sudah tau bahwa itu tidak baik maka dicoba. Remaja normal mempunyai otak untuk berpikir, bahwa apa yang akan dilakukan sekarang dapat membawa dampak bagi masa depan mereka, karena bila sekali mengkonsumsi narkoba, maka seumur hidup tidak dapat terlepas dari jeratan narkoba. Meskipun seseorang sudah bertobat, dan berjanji tidak akan memakai narkoba lagi, tapi biasanya bila ada masalah hidup yang menggangunya lagi, orang tersebut akan memilih narkoba lagi sebagai pelarian. Terus dan terus, sampai orang itu benar–benar sadar atau maut yang menjempunya terlebih dahulu.
Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009. Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu “Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Selain itu terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika, dimana “Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan kelas l,”.
Pengguna narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai pengguna shabu-shabu (narkoa) tersebut.
Perdedaran narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun”.
Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non­ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan,
- Manusia hidup memang tidak terlepas dari masalah yang bertubi – tubi. Mendekatkan diri dengan Tuhan adalah salah satu jalan yang paling ampuh untuk sedikit mengobati gunda yang ada di hati. Baik itu remaja, ataupun orang yang telah berumur, tidak akan luput untuk menjadi mangsa narkoba.
- Saat–saat dimana ingin mencoba semuanya, mempunyai sifat ingin mendobrak hukum yang ada dan ingin bebas adalah sifat remaja kebanyakan. Hal ini dirasa tidak mengherankan bila dalam batas yang wajar. Tapi bila sudah berhubungan dengan narkoba, ekstasi, shabu – shabu dan sejenisnya, ini bukan saja melanggar hukum, tapi juga dapat merusak masa depan mereka. Kepekaan teradap bahaya narkoba sangat penting agar mereka tidak terjerumus dalam kegelapan narkoba.
- Oleh karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan terus menerus, baik dengan upaya pengontrolan diri setiap masyarakat tentang bahaya narkoba, dari lembaga pemerintahannya, maupun generasi muda Indonesia dimana sebaiknya sadar dan mau untuk mengejar semua ketertinggalan yang dahulu pernah dilakukan.
Saran :
- Hendaknya mulai sekarang kita sesama umat manusia, saling memperhatikan dan saling mengasihi antar sesama. Mulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluaga, teman, tetangga, dan lingkungan tempat kerja anda. Karena seseorang yang bergelut dengan narkoba pada dasarnya bukan mereka orang yang dari sana sudah tidak baik, tapi orang – orang itu kekurangan motivasi dan kasih sayang. Tidak ada salahnya bila kita memulai dari yang lingkungan yang kecil dulu. Perhatian yang sekecil apapun dapat membantu mereka – mereka yang sedang dalam kesulitan hati, sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.
- Bagi yang sudah menjadi orang tua, hendaknya tidak malah mencoba narkoba, tapi lebih memperhatikan anak – anaknya, baik dari sisi material, maupun moralnya.
- Sekian opini dari saya, saya sebagai manusia biasa juga pasti membuat banyak kesalahan, dengan segala kerendahan hati, bila saya melakukan kesalahan baik pada kalimat yang telah saya tulis, harap memaklumi.




TV ONLINE

dampak pergaulan bebas

DAMPAK PERGAULAN BEBAS BAGI REMAJA
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.
Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya. Termasuk didalamnya tentang pentingnya memberikan filter tentang perilaku-perilaku yang negatif, yang antara lain; minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, sex bebas, dan lain-lain yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS.
Sekarang ini zaman globalisasi. Remaja harus diselamatkan dari globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan dari segala aspek. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk. Sementara tidak cocok dengan kebudayaan kita. Sebagai contoh kebudayaan free sex itu tidak cocok dengan kebudayaan kita.
Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang menguatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka, merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar. Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil. Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.
Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
Penyelesaian masalah dalam pacaran membutuhkan kerja sama orangtua dengan anak. Misalnya, ketika orangtua tidak setuju dengan pacar pilihan si anak. Ketidaksetujuan ini hendaknya diutarakan dengan bijaksana. Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya. Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua.
Dalam menghadapi masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan bimbingan pendidikan seksual secara terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja hendaknya diberi pengarahan tentang kematangan seksual serta segala akibat baik dan buruk dari adanya kematangan seksual. Orangtua hendaknya memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan perbuatan yang harus dilakukan.
Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang perkawinan. Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen.
Kelompok remaja yang masuk ke dalam penelitian tersebut rata-rata berusia 17-21 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tingginya angka hubungan seks pranikah di kalangan remaja erat kaitannya dengan meningkatnya jumlah aborsi saat ini, serta kurangnya pengetahuan remaja akan reproduksi sehat. Jumlah aborsi saat ini tercatat sekitar 2,3 juta, dan 15-20 persen diantaranya dilakukan remaja. Hal ini pula yang menjadikan tingginya angka kematian ibu di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara yang angka kematian ibunya tertinggi di seluruh Asia Tenggara.
Dari sisi kesehatan, perilaku seks bebas bisa menimbulkan berbagai gangguan. Diantaranya, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Selain tentunya kecenderungan untuk aborsi, juga menjadi salah satu penyebab munculnya anak-anak yang tidak diinginkan. Keadaan ini juga bisa dijadikan bahan pertanyaan tentang kualitas anak tersebut, apabila ibunya sudah tidak menghendaki. Seks pranikah, lanjut Boyke juga bisa meningkatkan resiko kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.
Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat. Saat ini untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas-terutama di kalangan remaja-bukan hanya membentengi diri mereka dengan unsur agama yang kuat, juga dibentengi dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman. Karena ada kecenderungan remaja lebih terbuka kepada teman dekatnya ketimbang dengan orang tua sendiri.
Selain itu, sudah saatnya di kalangan remaja diberikan suatu bekal pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, namun bukan pendidikan seks secara vulgar. Pendidikan Kesehatan Reproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ reproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular seksual dan sebagainya. Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukan seks bebas. Dalam keterpurukan dunia remaja saat ini, anehnya banyak orang tua yang cuek bebek saja terhadap perkembangan anak-anaknya. Kini tak sedikit orang tua dengan alasan sibuk karena termasuk tipe “jarum super” alias jarang di rumah suka pergi; lebih senang menitipkan anaknya di babby sitter. Udah gedean dikit di sekolahin di sekolah yang mahal tapi miskin nilai-nilai agama.
Acara televisi begitu berjibun dengan tayangan yang bikin ‘gerah’, Video klip lagu dangdut saja, saat ini makin berani pamer aurat dan adegan-adegan yang bikin dek-dekan jantung para lelaki. Belum lagi tayangan film yang bikin otak remaja teracuni dengan pesan sesatnya. Ditambah lagi, maraknya tabloid dan majalah yang memajang gambar “sekwilda”, alias sekitar wilayah dada; dan gambar “bupati”, alias buka paha tinggi-tinggi. Konyolnya, pendidikan agama di sekolah-sekolah ternyata tidak menggugah kesadaran remaja untuk kritis dan inovatif.